Articles by "Informasi"
Showing posts with label Informasi. Show all posts


Diambil dari: Nana Sudjana. 2006. Standar Mutu Pengawas. Jakarta: Depdiknas)

A. Tugas Pokok Pengawas Sekolah/Satuan Pendidikan

Tugas pokok pengawas sekolah/satuan pendidikan adalah melakukan penilaian dan pembinaan dengan melaksanakan fungsi-fungsi supervisi, baik supervisi akademik maupun supervisi manajerial. Berdasarkan tugas pokok dan fungsi di atas minimal ada tiga kegiatan yang harus dilaksanakan pengawas yakni:

  1. Melakukan pembinaan pengembangan kualitas sekolah, kinerja kepala sekolah, kinerja guru, dan kinerja seluruh staf sekolah,
  2. Melakukan evaluasi dan monitoring pelaksanaan program sekolah beserta pengembangannya,
  3. Melakukan penilaian terhadap proses dan hasil program pengembangan sekolah secara kolaboratif dengan stakeholder sekolah.

Mengacu pada SK Menpan nomor 118 tahun 1996 tentang jabatan fungsional pengawas dan angka kreditnya, Keputusan bersama Mendikbud nomor 03420/O/1996 dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara nomor 38 tahun 1996 tentang petunjuk pelaksanaan jabatan fungsional pengawas serta Keputusan Mendikbud nomor 020/U/1998 tentang petunjuk teknis pelaksanaan jabatan fungsional pengawas sekolah dan angka kreditnya, dapat dikemukakan tentang tugas pokok dan tanggung jawab pengawas sekolah yang meliputi:

  1. Melaksanakan pengawasan penyelenggaraan pendidikan di sekolah sesuai dengan penugasannya pada TK, SD, SLB, SLTP dan SLTA.
  2. Meningkatkan kualitas proses belajar-mengajar/bimbingan dan hasil prestasi belajar/bimbingan siswa dalam rangka mencapai tujuan pendidikan.

Tugas pokok yang pertama merujuk pada supervisi atau pengawasan manajerial sedangkan tugas pokok yang kedua merujuk pada supervisi atau pengawasan akademik. Pengawasan manajerial pada dasarnya memberikan pembinaan, penilaian dan bantuan/bimbingan mulai dari rencana program, proses, sampai dengan hasil. Bimbingan dan bantuan diberikan kepada kepala sekolah dan seluruh staf sekolah dalam pengelolaan sekolah atau penyelenggaraan pendidikan di sekolah untuk meningkatkan kinerja sekolah. Pengawasan akademik berkaitan dengan membina dan membantu guru dalam meningkatkan kualitas proses pembelajaran/bimbingan dan kualitas hasil belajar siswa.

Sedangkan wewenang yang diberikan kepada pengawas sekolah meliputi: (1) memilih dan menentukan metode kerja untuk mencapai hasil yang optimal dalam melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kode etik profesi, (2) menetapkan tingkat kinerja guru dan tenaga lainnya yang diawasi beserta faktor-faktor yang mempengaruhinya, (3) menentukan atau mengusulkan program pembinaan serta melakukan pembinaan. Wewenang tersebut menyiratkan adanya otonomi pengawas untuk menentukan langkah dan strategi dalam menentukan prosedur kerja kepengawasan. Namun demikian pengawas perlu berkolaborasi dengan kepala sekolah dan guru agar dalam melaksanakan tugasnya sejalan dengan arah pengembangan sekolah yang telah ditetapkan kepala sekolah.

Berdasarkan kedua tugas pokok di atas maka kegiatan yang dilakukan oleh pengawas antara lain:

  1. Menyusun program kerja kepengawasan untuk setiap semester dan setiap tahunnya pada sekolah yang dibinanya.
  2. Melaksanakan penilaian, pengolahan dan analisis data hasil belajar/bimbingan siswa dan kemampuan guru.
  3. Mengumpulkan dan mengolah data sumber daya pendidikan, proses pembelajaran/bimbingan, lingkungan sekolah yang berpengaruh terhadap perkembangan hasil belajar/bimbing­an siswa.
  4. Melaksanakan analisis komprehensif hasil analisis berbagai faktor sumber daya pendidikan sebagai bahan untuk melakukan inovasi sekolah.
  5. Memberikan arahan, bantuan dan bimbingan kepada guru tentang proses pembelajaran/bimbingan yang bermutu untuk meningkatkan mutu proses dan hasil belajar/ bimbing­an siswa.
  6. Melaksanakan penilaian dan monitoring penyelenggaran pendidikan di sekolah binaannya mulai dari penerimaan siswa baru, pelaksanaan pembelajaran, pelaksanaan ujian sampai kepada pelepasan lulusan/pemberian ijazah.
  7. Menyusun laporan hasil pengawasan di sekolah binaannya dan melaporkannya kepada Dinas Pendidikan, Komite Sekolah dan stakeholder lainnya.
  8. Melaksanakan penilaian hasil pengawasan seluruh sekolah sebagai bahan kajian untuk menetapkan program kepengawasan semester berikutnya.
  9. Memberikan bahan penilaian kepada sekolah dalam rangka akreditasi sekolah.
  10. Memberikan saran dan pertimbangan kepada pihak sekolah dalam memecahkan masalah yang dihadapi sekolah berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan.

Berdasarkan uraian di atas maka tugas pengawas mencakup: (1) inspecting (mensupervisi), (2) advising (memberi advis atau nasehat), (3) monitoring (memantau), (4) reporting (membuat laporan), (5) coordinating (mengkoordinir) dan (6) performing leadership dalam arti memimpin dalam melaksanakan kelima tugas pokok tersebut (Ofsted, 2003).

Tugas pokok inspecting (mensupervisi) meliputi tugas mensupervisi kinerja kepala sekolah, kinerja guru, kinerja staf sekolah, pelaksanaan kurikulum/mata pelajaran, pelaksanaan pembelajaran, ketersediaan dan pemanfaatan sumberdaya, manajemen sekolah, dan aspek lainnya seperti: keputusan moral, pendidikan moral, kerjasama dengan masyarakat.

Tugas pokok advising (memberi advis/nasehat) meliputi advis mengenai sekolah sebagai sistem, memberi advis kepada guru tentang pembelajaran yang efektif, memberi advis kepada kepala sekolah dalam mengelola pendidikan, memberi advis kepada tim kerja dan staf sekolah dalam meningkatkan kinerja sekolah, memberi advis kepada orang tua siswa dan komite sekolah terutama dalam meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pendidikan.

Tugas pokok monitoring/pemantauan meliputi tugas: memantau penjaminan/ standard mutu pendidikan, memantau penerimaan siswa baru, memantau proses dan hasil belajar siswa, memantau pelaksanaan ujian, memantau rapat guru dan staf sekolah, memantau hubungan sekolah dengan masyarakat, memantau data statistik kemajuan sekolah, memantau program-program pengembangan sekolah.

Tugas pokok reporting meliputi tugas: melaporkan perkembangan dan hasil pengawasan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Propinsi dan/atau Nasional, melaporkan perkembangan dan hasil pengawasan ke masyarakat publik, melaporkan perkembangan dan hasil pengawasan ke sekolah binaannya.

Tugas pokok coordinating meliputi tugas: mengkoordinir sumber-sumber daya sekolah baik sumber daya manusia, material, financial dll, mengkoordinir kegiatan antar sekolah, mengkoordinir kegiatan preservice dan in service training bagi Kepala Sekolah, guru dan staf sekolah lainnya, mengkoordinir personil stakeholder yang lain, mengkoordinir pelaksanaan kegiatan inovasi sekolah.

Tugas pokok performing leadership/memimpin meliputi tugas: memimpin pengembangan kualitas SDM di sekolah binaannya, memimpin pengembangan inovasi sekolah, partisipasi dalam memimpin kegiatan manajerial pendidikan di Diknas yang bersangkutan, partisipasi pada perencanaan pendidikan di kabupaten/kota, partisipasi pada seleksi calon kepala sekolah/calon pengawas, partisipasi dalam akreditasi sekolah, partisipasi dalam merekruit personal untuk proyek atau program-program khusus pengembangan mutu sekolah, partisipasi dalam mengelola konflik di sekolah dengan win-win solution dan partisipasi dalam menangani pengaduan baik dari internal sekolah maupun dari masyarakat. Itu semua dilakukan guna mewujudkan kelima tugas pokok di atas.

Berdasarkan uraian tugas-tugas pengawas sebagaimana dikemukakan di atas, maka pengawas satuan pendidikan banyak berperan sebagai: (1) penilai, (2) peneliti, (3) pengembang, (4) pelopor/inovator, (5) motivator, (6) konsultan, dan (7) kolaborator dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan di sekolah binaannya. Dikaitkan dengan tugas pokok pengawas sebagai pengawas atau supervisor akademik yaitu tugas pokok supervisor yang lebih menekankan pada aspek teknis pendidikan dan pembelajaran, dan supervisor manajerial yaitu tugas pokok supervisor yang lebih menekankan pada aspek manajemen sekolah dapat dimatrikkan dalam tabel berikut ini.

 

 


















Tabel 1. Matrik Tugas Pokok Pengawas

Rincian Tugas

Pengawasan Akademik
(Teknis Pendidikan/ Pembelajaran)

Pengawasan Manajerial
(Administrasi dan Manajemen Sekolah)

Inspecting/
Pengawasan

  • Pelaksanaan kurikulum mata pelajaran
  • Proses pembelajaran/ praktikum/ studi lapangan
  • Kegiatan ekstra kurikuler
  • Penggunaan media, alat bantu dan sumber belajar
  • Kemajuan belajar siswa
    Lingkungan belajar
  • Pelaksanaan kurikulum sekolah
  • Penyelenggaraan administrasi sekolah
  • Kinerja kepala sekolah dan staf sekolah
  • Kemajuan pelaksanaan pendidikan di sekolah
  • Kerjasama sekolah dengan masyarakat

Advising/
Menasehati

  • Menasehati guru dalam pembelajaran/bimbingan yang efektif
  • Guru dalam meningkatkan kompetensi professional
  • Guru dalam melaksanakan penilaian proses dan hasil belajar
  • Guru dalam melaksanakan penelitian tindakan kelas
  • Guru dalam meningkatkan kompetensi pribadi, sosial dan pedagogik
  • Kepala sekolah di dalam mengelola pendidikan
  • Kepala sekolah dalam melaksanakan inovasi pendidikan
  • Kepala sekolah dalam peningkatan kemampuan professional kepala sekolah
  • Menasehati staf sekolah dalam melaksanakan tugas administrasi sekolah
  • Kepala sekolah dan staf dalam kesejahteraan sekolah

Monitoring/
Memantau

  • Ketahanan pembelajaran
  • Pelaksanaan ujian mata pelajaran
  • Standar mutu hasil belajar siswa
  • Pengembangan profesi guru
  • Pengadaan dan pemanfaatan sumber-sumber belajar
  • Penyelenggaraan kurikulum
  • Administrasi sekolah
  • Manajemen sekolah
  • Kemajuan sekolah
  • Pengembangan SDM sekolah
  • Penyelenggaraan ujian sekolah
  • Penyelenggaraan penerimaan siswa baru

Coordinating/
mengkoordinir

  • Pelaksanaan inovasi pembelajaran
  • Pengadaan sumber-sumber belajar
  • Kegiatan peningkatan kemampuan profesi guru
  • Mengkoordinir peningkatan mutu
  • SDM sekolah
  • Penyelenggaraan inovasi di sekolah
  • Mengkoordinir akreditasi sekolah
  • Mengkoordinir kegiatan sumber daya pendidikan

Reporting

  • Kinerja guru dalam melaksanakan pembelajaran
  • Kemajuan belajar siswa
  • Pelaksanaan tugas kepengawasan akademik
  • Kinerja kepala sekolah
  • Kinerja staf sekolah
  • Standar mutu pendidikan
  • Inovasi pendidikan

B. Fungsi Pengawas Sekolah

Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut, pengawas sekolah melaksanakan fungsi supervisi, baik supervisi akademik maupun supervisi manajerial.

Supervisi akademik adalah fungsi supervisi yang berkenaan dengan aspek pembinaan dan pengembangan kemampuan profesional guru dalam meningkatkan mutu pembelajaran dan bimbingan di sekolah.

Sasaran supervisi akademik antara lain membantu guru dalam: (1) merencanakan kegiatan pembelajaran dan atau bimbing­­an, (2) melaksanakan kegiatan pembelajaran/ bimbing­an, (3) menilai proses dan hasil pembelajaran/ bimbingan, (4) me­manfaat­kan hasil penilaian untuk peningkatan layanan pem­belajaran/bimbingan, (5) memberikan umpan balik secara tepat dan teratur dan terus menerus pada peserta didik, (6) melayani peserta didik yang mengalami kesulitan belajar, (7) memberikan bimbingan belajar pada peserta didik, (8) menciptakan lingkungan belajar yang menyenangkan, (9) mengembangkan dan me­manfaat­kan alat Bantu dan media pembelajaran dan atau bimbingan, (10) memanfaatkan sumber-sumber belajar, (11) me­ngembangkan interaksi pembelajaran/bimbingan (metode, strategi, teknik, model, pendekatan dll.) yang tepat dan berdaya guna, (12) melakukan penelitian praktis bagi perbaikan pem­belajaran/bimbingan, dan (13) mengembangkan inovasi pem­belajar­an/bimbingan.

Dalam melaksanakan fungsi supervisi akademik seperti di atas, pengawas hendaknya berperan sebagai:

  1. Mitra guru dalam meningkatkan mutu proses dan hasil pembelajaran dan bimbingan di sekolah binaannya
  2. Inovator dan pelopor dalam mengembangkan inovasi pembelajaran dan bimbingan di sekolah binaannya
  3. Konsultan pendidikan di sekolah binaannya
  4. Konselor bagi kepala sekolah, guru dan seluruh staf sekolah
  5. Motivator untuk meningkatkan kinerja semua staf sekolah

Supervisi manajerial adalah fungsi supervisi yang berkenaan dengan aspek pengelolaan sekolah yang terkait langsung dengan peningkatan efisiensi dan efektivitas sekolah yang mencakup: (1) pe­rencanaan, (2) koordinasi, (3) pelaksanaan, (3) penilaian, (5) pengembangan kompetensi SDM kependidikan dan sumberdaya lainnya. Sasaran supervisi manajerial adalah membantu kepala sekolah dan staf sekolah lainnya dalam mengelola administrasi pendidikan seperti: (1) administrasi kurikulum, (2) administrasi keuangan, (3) administrasi sarana prasarana/perlengkapan, (4) administrasi personal atau ketenagaan, (5) administrasi kesiswaan, (6) administrasi hubungan sekolah dan masyarakat, (7) administrasi budaya dan lingkungan sekolah, serta (8) aspek-aspek administrasi lainnya dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan. Dalam melaksanakan fungsi supervisi manajerial, pengawas hendaknya berperan sebagai:

  1. Kolaborator dan negosiator dalam proses perencanaan, koordinasi, pengembang­an manajemen sekolah,
  2. Asesor dalam mengidentifikasi kelemahan dan menganalisis potensi sekolah binaannya
  3. Pusat informasi pengembangan mutu pendidikan di sekolah binaannya
  4. Evaluator/judgement terhadap pemaknaan hasil pengawasan

C. Kewenangan dan Hak Pengawas Sekolah

Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai pengawas sekolah/satuan pendidikan, setiap pengawas memiliki kewenangan dan hak-hak yang melekat pada jabatannya. Beberapa kewenangan yang ada pada pengawas adalah kewenangan untuk:

  1. Bersama pihak sekolah yang dibinanya, menentukan program peningkatan mutu pendidikan di sekolah binaannya.
  2. Menyusun program kerja/agenda kerja kepengawasan pada sekolah binaannya dan membicarakannya dengan kepala sekolah yang bersangkutan,
  3. Menentukan metode kerja untuk pencapaian hasil optimal berdasarkan program kerja yang telah disusun.
  4. Menetapkan kinerja sekolah, kepala sekolah dan guru serta tenaga kependidikan guna peningkatan kualitas diri dan layanan pengawas.

Hak yang seharusnya diperoleh pengawas sekolah yang profesional adalah :

  1. Menerima gaji sebagai pegawai negeri sipil sesuai dengan pangkat dan golongannya,
  2. Memperoleh tunjangan fungsional sesuai dengan jabatan pengawas yang dimilikinya,
  3. Memperoleh biaya operasional/rutin untuk melaksanakan tugas-tugas kepengawasan seperti; transportasi, akomodasi dan biaya untuk kegiatan kepengawasan.
  4. Memperoleh tunjangan profesi pengawas setelah memiliki sertifikasi pengawas.
  5. Menerima subsidi dan insentif untuk menunjang pelaksanaan tugas dan pengembangan profesi pengawas.
  6. Memperoleh tunjangan khusus bagi pengawas yang bertugas di daerah terpencil, rawan kerusuhan dan atau daerah bencana alam.


Dengan dibatalkannya ujian nasional, tentu saja mengakibatkan tidak adanya nilai ujian sekolah bagi peserta didik. Padahal, sekolah tentu membutuhkan nilai untuk mengukur sejauh mana kompetensi yang dimiliki oleh para siswanya. Nilai tersebut tentu saja sebagai dokumen yang harus ada di dalam penulisan buku induk serta penulisan pada blanko ijazah yang akan dibagikan pada peserta didik nantinya.

A. PETUNJUK KELULUSAN
  1. Kelulusan SD berdasarkan nilai lima Semester terakhir (kelas 4, kelas 5, dan kelas 6 Semester I), nilai kelas 6 Semester Kedua dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.
  2. Kriteria kelulusan Ujian Sekolah ditentukan oleh sekolah melalui rapat dewan guru yang memuat batas nilai minimal setiap mata pelajaran dan rata-rata nilai seluruh mata pelajaran yang diujikan.
  3. Kriteria Kelulusan Satuan Pendidikan mengacu Permendikbud Nomor 57 tahun 2015; yang dijabarkan sebagai berikut:
    a. Menyelesaikan seluruh mata pelajaran sesuai kurikulum yang berlaku di satuan pendidikan, dibuktikan dengan nilai rapor.
    b. Memiliki nilai sikap kepribadian (kompetensi Spiritual, dan Sosial) minimal BAIK
    c. Lulus Ujian Sekolah.
  4. Penentuan Kelulusan Satuan Pendidikan dilaksanakan dalam Rapat Pleno Dewan pendidik dengan mengacu pada Kriteria Kelulusan yang telah ditetapkan.
  5. Hasil Rapat Pleno Kelulusan Satuan Pendidikan dituangkan dalam Surat Keputusan Kepala Sekolah tentang Kelulusan Peserta Didik dari Satuan Pendidikan.
  6. Pengumuman kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan dilaksanakan tanggal 5 Juni 2020 secara DARING (situasional).

B. NILAI UJIAN SEKOLAH DASAR

1 . Ujian Sekolah terdiri dari portofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya sebagai berikut:

2. PENGOLAHAN NILAI IJAZAH SD

Nilai yang harus dipersiapkan untuk pengisian Blanko Ijazah *) adalah NILAI RATA-RATA RAPOR dan NILAI UJIAN SEKOLAH:

Keterangan: *Contoh Blanko Ijazah tahun 2018/2019, **) Untuk Kurikulum 2006

a. NILAI RATA-RATA RAPOR diperoleh dari : Rerata Nilai Rapor dari Semester 1 (Ganjil) kelas IV sampai dengan Semester 1 (Ganjil) Kelas VI

b. NILAI UJIAN SEKOLAH diperoleh dan dioleh sebagai berikut:

NILAI US = \frac{(A) + (B)}{2}

(A) = Nilai Rata-Rata Rapor dari Semester 1 (Ganjil) kelas IV sampai dengan Semester 1 (Ganjil) Kelas IV

(B) = Nilai Tryout Ketiga/Latihan Ujian Ketiga

c. Jadwal Pengolahan Nilai ditentukan oleh masing-masing Satuan Pendidikan

Contoh Blangko Ijazah


Catatan : Blangko ijazah secara resmi masih menanti informasi dari Balitbang Pendidikan dan Kebudayaan 

Kesimpulan Tentang Pengolahan Nilai Ijazah

Dari informasi yang telah saya sampaikan di atas, kita dapat menarik kesimpulan sebagai berikut:

  1. Ujian Sekolah atau Ujian Sekolah Berstandar Nasional ditiadakan untuk tahun pelajaran 2019/2020 mengingat situasi di negara Indonesia yang sedang menghadapi pandemi Covid-19
  2. Nilai Tryout ketiga serta Nilai Rata-Rata Rapor 5 semester dijadikan sebagai dasar dalam perhitungan Nilai Ujian Sekolah







Kadang ketika membuka sebuah aplikasi yang terbuat dari Excel ada perintah tertentu dalam mengubah settingan EXCEL. Ketika kembali ke pengaturan semula kadang kita kebingungan karena lupa. Nah, dari pada anda kebingungan, berikut ini akan dijelaskan cara mengembalikan (reset) Microsoft Excel Anda ke kondisi seperti sediakala atau sama persis saat Anda menggunakan pertama kali.
  1. Klik tombol Windows Start, lalu pilih Accessories > Run.
  2. Pada kotak dialog Run ketiikkan regedit, klik OK.
  3. Kemudian klik berurutan pada folder HKEY_CURRENT_USER/Software/Microsoft/Office/14.0
  4. Tekan Delete pada keyboard, sehingga akan muncul konfirmasi sebagai berikut.
  5. Tekan Yes untuk menghapus semua setingan yang pernah Anda lakukan sebelumnya. Kemudian tutup kotak dialog Registry Editor.
  6. Bukalah kembali Microsoft Excel Anda untuk melihat perubahannya.
baca juga : cara menambahkan settingan kertas F4 di Excel
    Perhatian: Reset akan menghapus semua setingan yang pernah anda lakukan sebelumnya, untuk itu pikirkan masak-masak sebelum bertindak!




    Kongres Persatuan Guru Rebuplik Indonesia (PGRI XIII)
    tanggal 21-25 November 1973 di Jakarta.
    1. Guru berbakti membimbing anak didik seutuhnya untuk membantu manusia pembangunan yang ber-
    2. Guru memiliki kejujuran profesional dalam menerapkan kurikulum sesuai dengan kebutuhan anak didik masing-masing.
    3. Guru mengadakan komunikasi, terutama dalam memperoleh informasi tentang anak didik, tetapi menghindarkan diri dari segala bentuk penyalahgunaan.
    4. Guru menciptakan suasana kehidupan sekolah dan memelihara hubungan dengan orang tua murid sebaik-baiknya bagi kepentingan anak didik.
    5. Guru memelihara hubungan baik dengan masyarakat di sekitar sekolahnya maupun masyarakat yang lebih luas untuk kepentingan pendidikan.
    6. Guru secara sendiri dan/atau bersama-sama berusaha mengembangkan dan meningkatkan mutu profesinya.
    7. Guru menciptakan dan memelihara hubungan antarsesama guru baik berdasarkan lingkungan kerja maupun didalam hubungan keseluruhan.
    8. Guru secara bersama-sama memelihara, membina, dan meningkatkan mutu organisasi guru profesional sebagai sarana pengabdian.
    9. Guru melaksanakan segala ketentuan yang merupakan kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan.

    KODE ETIK DAN KODE PERILAKU APARAT SIPIL NEGARA (ASN)

     Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
    1. Melaksanakan tugasnya dengan jujur, bertanggung jawab, dan berintegritas tinggi;
    2. Melaksanakan tugasnya dengan cermat dan disiplin;
    3. Melayani dengan sikap hormat, sopan, dan tanpa tekanan;
    4. Melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    5. Melaksanakan tugasnya sesuai dengan perintah atasan atau pejabat yang berwenang sejauh tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan etika pemerintahan;
    6. Menjaga kerahasiaan yang menyangkut kebijakan negara;
    7. Menggunakan kekayaan dan barang milik negara secara bertanggung jawab, efektif, dan efisien;
    8. Menjaga agar tidak terjadi konflik kepentingan dalam melaksanakan tugasnya;
    9. Memberikan informasi secara benar dan tidak menyesatkan kepada pihak lain yang memerlukan informasi terkait kepentingan kedinasan;
    10. Tidak menyalahgunakan informasi intern negara, tugas, status, kekuasaan, dan jabatannya untuk mendapat atau mencari keuntungan atau manfaat bagi diri sendiri atau untuk orang lain;
    11. Memegang teguh nilai dasar ASN dan selalu menjaga reputasi dan integritas ASN;
    12. Melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai disiplin Pegawai ASN.

    TATA TERTIB GURU DAN PEGAWAI     

    Regulasi:
    1. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru
    2. Berdasarkan hasil Kongres Persatuan Guru Rebuplik Indonesia (PGRI) pada 21-25 November 1973 tentang Kode Etik Guru.
    3. Berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku pegawai Aparat Sipil Negara (ASN).

    KEHADIRAN

    1. Guru dan pegawai hadir di sekolah pukul 07.00-15.00 WIB
    2. Guru dan pegawai absen daftar hadir pada waktu datang dan pada waktu pulang.
    3. Guru dan pegawai hadir dan absen daftar hadir pada acara peringatan Hari Besar Nasional dan Keagamaan yang dilaksanakan di luar jam dinas dan atau di luar sekolah.
    4. Guru dan pegawai apabila berhalangan hadir memberi tahu secara tertulis kepada Kepala Sekolah.
    5. Guru dan pegawai apabila berhalangan hadir karena sakit lebih dari tiga hari disertai dengan surat keterangan dokter.
    6. Guru dan pegawai apabila berhalangan hadir karena cuti setelah mendapat rekomendasi dari Dinas Pendidikan Kabupaten.
    7. Guru dan pegawai apabila terlambat hadir atau meninggalkan sekolah pada waktu jam dinas harus melapor atau minta izin kepada Kepala Sekolah atau wakil kepala sekolah (jika kepala sekolah tidak berada di tempat) dan guru piket.

    PAKAIAN KERJA

    1. Hari Senin dan Selasa berpakaian dinas harian PDH.
    2. Hari Rabu berpakaian kemeja warna putih, rok/celana warna hitam atau gelap;
    3. Hari Kamis berpakaian Hitam;
    4. Hari Jumat berpakaian muslim
    5. Hari Sabtu berpakaian adat/linmas;
    6. Pakaian KORPRI digunakan pada saat peringatan hari KORPRI atau ketentuan yang diarahkan oleh panitia penyelenggara acara;
    7. Pakaian seragam dilengkapi Nama Pegawai, Tanda Pengenal, (Pin KORPRI bagi PNS/ASN);
    8. Ketentuan pakaian seragam tertentu atau hari tertentu diatur dan ditetapkan sesuai dengan edaran dari pemerintah dan/atau hasil keputusan sekolah.

    TUGAS DAN KEWAJIBAN GURU

    1. Guru memahami dan melaksanakan kurikulum sekolah, tupoksi, serta tugas tambahan yang diberikan;
    2. Guru membuat/memiliki alokasi waktu pengajaran dalam satu tahun, kalender pendidikan, standar isi, program tahunan, program semester, silabus, bahan ajar, rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP), Kreteria Ketuntasan Minimal (KKM), agenda kegiatan belajar mengajar, daftar hadir siswa, daftar nilai dan jadwal mengajar yang disahkan oleh Kepala Sekolah;
    3. Guru memanfaatkan waktu di luar jam pembelajaran tatap muka untuk melengkapi dokumen pendukung pembelajaran;
    4. Guru hadir tepat waktu yang telah ditentukan, dan memberikan ulangan/ujian/tes dan tugas, serta remedial sesuai kebutuhan, tiap standar kompetensi.
    5. Guru memberikan umpan balik kepada peserta didik setelah memeriksa hasil ujian;
    6. Guru yang berhalangan hadir agar mengirimkan tugas atau pekerjaan siswa untuk diwakili oleh guru piket;
    7. Guru wajib mengenal tabiat/tingkah laku/karakter peserta didik;
    8. Guru wajib ikut membina pelaksanaan 7K (Kebersihan, Keamanan, Ketertiban, Keindahan, Kekeluargaan, Kerindangan, dan Keimanan);
    9. Guru wajib berusaha menyelamatkan siswa dari perbuatan kriminal berupa perkelahian, pemerasan dan kekerasan lainnya;
    10. Guru wajib mengutamakan tugas dan kewajiban sekolah dan satuan administrasi pangkal (satmikal);
    11. Guru wajib menjunjung tinggi martabat profesinya;
    12. Guru wajib melaksanakan tugas dengan tertib,rapi dan bertanggung jawab
    13. Guru wajib menjadi contoh yang baik dalam tingkah laku, tutur kata dan tata rias;
    14. Guru wajib memelihara dan menjaga alat-alat perlengkapan sekolah sebaik-baiknya agar dapat bermanfaat untuk bersama;
    15. Guru wajib membina hubungan baik dengan guru, pegawai, siswa, orang tua dan masyarakat;
    16. Guru berpartisipasi dalam semua kegiatan sekolah baik intrakurikuler maupun ekstrakurikuler;
    17. Guru dilarang membawa anak waktu mengajar di kelas;
    18. Guru selalu membimbing, menjaga ketertiban dan kenyamanan, peserta didik dalam KBM;
    19. Hal-hal yang belum tercantum dalam tata tertib ini, mengacu pada peraturan pemerintah, dan perkembangan kebijakan pemerintah terbaru serta mengacu pada budaya dan kearifan, serta budi pekerti yang berlaku di darah, dan akan diatur oleh Kepala Sekolah.

    TUGAS DAN KEWAJIBAN PEGAWAI

    1. Pegawai harus memahami dan melaksanakan kurikulum sekolah, tupoksi, serta tugas tambahan yang diberikan;
    2. Pegawai harus hadir tepat waktu yang telah ditentukan dan melaksanakan tupoksi;
    3. Pegawai wajib ikut membina pelaksanaan 7K (Kebersihan, Keamanan, Ketertiban, Keindahan, Kekeluargaan, Kerindangan, dan Keimanan);
    4. Pegawai wajib berusaha menyelamatkan siswa dari perbuatan kriminal berupa perkelahian, pemerasan dan kekerasan lainnya;
    5. Pegawai wajib mengutamakan tugas dan kewajiban sekolah;
    6. Pegawai wajib menjunjung tinggi martabat profesinya;
    7. Pegawai wajib melaksanakan tugas dengan tertib, rapi dan bertanggung jawab;
    8. Pegawai wajib menjadi contoh yang baik dalam tingkah laku, tutur kata dan tata rias;
    9. Pegawai wajib memelihara dan menjaga alat-alat perlengkapan sekolah sebaik-baiknya agar dapat bermanfaat untuk bersama;
    10. Pegawai wajib membina hubungan baik dengan pegawai, guru, siswa, orang tua dan masyarakat;
    11. Pegawai berpartisipasi dalam semua kegiatan sekolah;
    12. Pegawai dilarang membawa anak waktu bekerja;
    13. Hal-hal yang belum tercantum dalam tata tertib ini, mengacu pada peraturan pemerintah, dan perkembangan kebijakan pemerintah terbaru serta mengacu pada budaya dan kearifan, serta budi pekerti yang berlaku di darah, dan akan diatur oleh Kepala Sekolah.

    TATA TERTIB KHUSUS

    1. Guru piket hadir lebih awal membantu persiapan aktifitas pagi hari diantaranya menyiapkan bahan ajar guru yang berhalangan hadir, piket siswa dan memfasilitasi pelaksanaan 7K (Kebersihan, Keamanan, Ketertiban, Keindahan, Kekeluargaan, Kerindangan, dan Keimanan)
    2. Guru Bimbingan Konseling mendata keadaan dan kendala peserta didik, memfasilitasi dan melaporkan kepada kepala sekolah;
    3. Wali Kelas melaksanakan pembimbingan kepada peserta didik binaanya dan administrasi kelas.

    PERATURAN DAN TATA TERTIB GURU

    1. Mengisi Daftar Hadir Guru yang telah disediakan di kantor
    2. Mengikuti Apel Pagi bagi Guru yang masuk pada jam pelajaran pertama
    3. Mengikuti Upaca Bendera yang dilaksanakan disekolah dengan membuat barisan guru/pegawai
    4. Berpakaian rapi dan sopan serta memakai sepatu
    5. Setiap Guru harus membuat Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), Program Tahunan/Program Semester Mata Pelajaran yang diampu pada setiap KBM
    6. Mengisi Daftar Hadir Siswa pada setiap KBM dan memasukkan nilai siswa pada Daftar Nilai dari KHS yang telah dibagikan kepada setiap guru.
    7. Mengisi Agenda Penyajian dan Agenda Kelas pada setiap pelaksanaan KBM
    8. Mempedomani Lonceng Kantor pada setiap penggantian jam pelajaran dan pulang
    9. Menyusun Kisi-Kisi Soal dan Soal pada setiap Penyelenggaraan Ujian Sumatif/Ujian Akhir Sekolah (US)
    10. Melakukan tindakan kelas pada Ramedial
    11. Selalu memberikan contoh dan panutan dalam bertindak, baik disekolah maupun dilingkungan masyarakat
    12. Membuat terobosan baru/inovasi dalam program pembelajaran agar siswa belajar menyenangkan
    13. Apabila tidak hadir harus memberikan pemberitahuan/surat izin dan melampirkan tugas/bahan ajar kepada Kepala Sekolah/Wakasek.
    14. Larangan :
      1. Mempercepat pulang siswa tanpa seizin Kasek/Wakasek dan lonceng kantor
      2. Melakukan Kutipan Uang kepada siswa tanpa sepengetahuan Kasek/Wakasek
      3. Menindak siswa diluar batas pembinaan, pendidikan.
    Untuk menganalisi alokasi waktu tentu para pendidik bingung menghitung jumlah jam tiap bidang studi di karenakan bidang study di kemas secara tematik. 
    berikut adalah daptar beban jam per bidang studi untuk K13 untuk mempermudah penghitungan alokasi waktu


    Jakarta-Humas BKN, Jelang Pemilihan Umum (Pemilu) Presiden, Wakil Presiden dan Anggota Legislatif pada April 2019, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana memberikan imbauan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia. Imbauan tersebut disampaikan melalui Siaran Pers BKN Nomor: 053/RILIS/BKN/II/2019 tanggal 8 Februari 2019.
    Berikut imbauan Kepala BKN, Bima Haria Wibisana kepada ASN jelang Pemilu dan Pileg:
    1. Dalam pasal 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dinyatakan bahwa penyelenggaraan kebijakan  dan manajemen ASN antara lain berdasarkan pada asas netralitas. Yang dimaksud dengan “asas netralitas” adalah bahwa setiap Pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
    2. Pegawai Negeri Sipil dilarang memberikan dukungan kepada calon Presiden dan Wakil Presiden dengan cara:
      a. Terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon Presiden dan Wakil Presiden;
      b. Menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye;
      c. Membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye; dan/atau
      d. Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta Pemilu sebelum, selama dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan atau pemberian barang/uang kepada PNS dalam lingkungan kerjanya, anggota keluarga dan masyarakat.
    3. Bahwa pemberian dukungan kepada calon Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana dimaksud pada angka 2, meliputi kegiatan-kegiatan yang dilakukan secara langsung maupun tidak langsung termasuk dengan menggunakan media sosial seperti Twitter, Facebook, WhatsApp, BBM, Line, SMS, lnstagram, Blog, dan sejenisnya.
    4. Sehubungan dengan hal tersebut, diperintahkan kepada seluruh PNS agar mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1, angka 2, dan angka 3.
    5. Kepada seluruh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator dan Pengawas agar mengawasi bawahannya dalam rangka menjaga netralitas dalam pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
    6. PNS yang tidak mentaati ketentuan sebagaimana dimaksud ada angka 1, angka 2, dan angka 3 di atas dijatuhi hukuman disiplin.
    Selain itu dalam imbauannya, Bima menyampaikan bahwa seluruh ASN harus menjaga netralitas dan tetap berkomitmen menempatkan peran dan fungsinya secara proporsional. Hal tersebut tak lepas dari salah satu fungsi ASN yaitu sebagai Perekat dan Pemersatu Bangsa sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014. “ASN harus turut memberikan kontribusi positif dalam menjaga persatuan dan kesatuan NKRI,” tambahnya. ber/kaw







    Sumber :
    Lombok Timur – Humas BKN, Kabar gembira bagi pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi Kabupaten Lombok Timur Tahun Anggaran 2018. 

    Dikutip dari laman facebook Kantor Regional (Kanreg) X Badan Kepegawaian Negara (BKN) Denpasar, Jumat (15/2/2019), sebanyak 137 (seratus tiga puluh tujuh ) Nomor Induk Pegawai (NIP) telah diserahkan secara resmi oleh Sekretaris BKN, Supranawa Yusuf kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Lombok Timur, Rohman Parli, di Kantor Pemerintah Kabupaten Lombok Timur.
    Saat penyerahan, Sekretaris Utama BKN, Supranawa Yusuf berpesan agar CPNS yang akan segera bekerja untuk dapat mengabdi dengan profesional dan bermartabat. “Semoga dengan hadirnya CPNS baru, akan memberikan dampak positif kepada pelayanan publik di Kabupaten Lombok Timur,” ujarnya.
    Di saat yang sama, Kepala Kanreg X BKN Denpasar, Bambang Hari Samasto mengatakan jika jajarannya memang fokus agar proses penetapan NIP berjalan dengan cepat dan tepat. “Dengan penetapan NIP yang cepat dan tepat, BKN berkontribusi kepada pelayan publik di daerah dari sisi penyiapan Sumber Daya Manusia (SDM)-nya,” tutupnya. ber







    Sumber :


    Makassar-Humas BKN, Aparatur Sipil Negara (ASN) harus bisa menjaga netralitas dengan tidak terlibat dalam politik praktis. Hal tersebut diungkapkan Direktur Status dan Kedudukan Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN), Sukamto dalam kegiatan Diseminasi Pelanggaran Disiplin Netralitas ASN Tahun 2019 yang diselenggarakan di Kantor Regional IV BKN Makassar, Kamis (21/02/2019).
    Kepala BKN Bima Haria Wibisana, Sekeretaris Utama BKN Supranawa Yusuf, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Inspektur Provinsi Kabupaten Kota se-wilayah Kanreg IV BKN Makassar, Pejabat Pimpinan Tinggi, Administrator serta Pengawas di lingkungan BKN juga hadir dalam kegiatan tersebut. Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh BKN yang memang memiliki kewenangan untuk melaksanakan Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) sebagai tindakan preventif dan upaya meminimalkan pelanggaran atas disiplin netralitas oleh ASN baik yang bekerja dalam lingkup Instansi Pusat maupun Daerah.

    Kepala BKN, Bima Haria Wibisana yang membuka secara resmi pelaksanaan kegiatan itu menjelaskan bahwa Indonesia merupakan Negara yang diwarnai keberagaman di banyak sektor. ASN, sambung Bima, harus berperan dalam merawat keberagaman tersebut sesuai sumpah saat diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), yaitu dengan menyebut “Akan setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945, Negara dan Pemerintah serta mengutamakan kepentingan Negara di atas kepentingan perseorangan atau golongan”.
    Sementara itu Supranawa Yusuf selaku Sekretaris Utama BKN menjelaskan bahwa ASN harus mampu menghadapi era Revolusi Industri 4.0 yang akan memberikan dampak terhadap pekerjaan, tempat bekerja dan eksistensi pegawai. “Siapkan diri karena itu semua akan memengaruhi tingkat kecepatan pelayanan dan kualitas transparansi”.
    Selain itu, dalam kegiatan tersebut Direktur Status dan Kedudukan Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) Sukamto juga memberikan materi terkait peran ASN sebagai Warga Negara dalam pengawasan NSPK ASN, penegakkan disiplin ASN, pemberhentian ASN yang menjadi anggota dan pengurus partai politik, serta penanganan ASN yang terlibat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). “Melalui kegiatan ini diharapkan dapat memberikan pencerahan untuk mendorong terwujudnya netralitas ASN dari pengaruh golongan atau partai politik dan tidak diskriminatif terhadap memberikan pelayanan kepada masyarakat. Dengan begitu, sambung Kamto, diharapkan pelayanan yang diberikan ASN dapat dilakukan secara profesional, jujur, adil dan merata. dik/kaw







    Sumber :http://www.bkn.go.id/berita/asn-harus-pahami-wawasan-kebangsaan-dan-integritas-untuk-wujudkan-sikap-netralitas


    Jakarta- Humas BKN, Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) resmi diterbitkan. Presiden RI Joko Widodo meminta agar instansi terkait memastikan agar skema kebijakan PPPK dapat diterima semua kalangan dan menjadi salah satu instrumen kebijakan untuk penyelesaian tenaga honorer.
    “Dengan skema PPPK, saya tegaskan kepada seluruh instansi pusat dan daerah bahwa rekrutmen tenaga honorer tidak boleh lagi dilakukan dalam bentuk apapun,” terang Presiden pada puncak perayaan Hari Guru Nasional dan HUT ke-73 Persatuan Guru Republik Indonesia di Stadion Pakansari, Cibinong, Kabupaten Bogor pada Sabtu, (01/12/2018).
    Presiden menuturkan bahwa aturan ini membuka peluang seleksi dan pengangkatan bagi berbagai kalangan profesional, termasuk tenaga honorer yang telah melampaui batas usia pelamar PNS, untuk menjadi ASN dengan status PPPK. Ia juga berpesan bahwa PPPK secara prinsip rekrutmennya, harus berjalan bagus, profesional, dan memiliki kualitas yang baik.
    Seperti dilansir dari web setkab.go.id, Deputi II Kepala Staf Kepresidenan Yanuar Nugroho menyampaikan bahwa regulasi PPPK merupakan salah satu aturan teknis dari turunan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN yang harus segera diterbitkan karena selain menyangkut penyelesaian tenaga honorer, juga mengakomodir aturan bagi mekanisme berbasis merit untuk merekrut para profesional masuk ke dalam birokrasi dengan batas usia pelamar yang lebih fleksibel dibanding CPNS, di antaranya para diaspora dan profesional swasta.
    Menurutnya fleksibilitas batas usia pelamar dan kesetaraan atas kewajiban dan hak ini, dirancang untuk memudahkan para talenta terbaik bangsa yang ingin berkontribusi dalam birokrasi tanpa terkendala batasan usia.
    Sebagai informasi, kebijakan PPPK diarahkan untuk mengisi jabatan pimpinan tinggi dan jabatan fungsional tertentu dengan batas usia pelamar paling rendah 20 tahun, dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia pensiun jabatan tersebut. Selain itu, PPPK juga akan memiliki kewajiban dan hak keuangan yang sama dengan ASN yang berstatus sebagai PNS dalam pangkat dan jabatan yang setara. (des/humas-setkab)

    Sumber: http://www.bkn.go.id/berita/aturan-pppk-rilis-tidak-ada-lagi-rekrutmen-tenaga-honorer-dalam-bentuk-apapun

    Pemerintah sudah positif menaikan Gaji pns pada tahun 2019, hal tersebut dengan kenaikan anggaran Gaji pns untuk tahun 2019, Namun PP Mengenai kenaikan gaji pns yang baru belum keluar, akan tetapi RPP gaji pns 2019 sudah keluar. Berikut ini kami sajikan Daftar gaji pns 2019 berdasarkan Golongan dan Jabatan.




    Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Gaji, RPP Pensiun dan Jaminan Hari Tua (JHT) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) tengah menjadi bahan godokan oleh pemerintah. Nantinya indeks penghasilan Aparatur Sipil Negara (ASN) akan terdiri dari indeks gaji, presentase tunjangan kinerja dari gaji dan indeks kemahalan daerah.
    Skema penggajian ini pun akan ditentukan melalui indeks penghasilan. Dengan adanya skema baru ini, penghasilan sejumlah pejabat negara hingga kepala daerah akan mengalami kenaikan.
    Untuk PNS, jumlah penghasilannya juga akan ditentukan sesuai pangkat. Dalam RPP yang baru ini, ada perubahan tatanan kepangkatan.
    Jika sebelumnya pangkat PNS disesuaikan menurut Golongan dan Ruang, pangkat PNS yang baru akan dibagi ke dalam tiga bagian.
    Pangkat PNS yang baru akan dibagi ke dalam Jenjang Pangkat Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT), Jenjang Pangkat Jabatan Administrasi (JA), dan Jabatan Fungsional (JF). 
    Besaran angka yang tertulis di sini merupakan jumlah gaji pokok yang bisa diperoleh PNS dan belum termasuk tunjangan.
    Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) mengakui memang tengah melakukan pembahasan mengenai Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) mengenai penggajian PNS.
    Pembahasannya sebenarnya sudah dilakukan sejak tahun lalu. Dalam pembahasan RPP tersebut memang dipaparkan berbagai asumsi penghasilan berbagai golongan PNS jika RPP tersebut nanti disahkan.
    "Itu memang bahan rapatnya, dan itu juga masih siulasi dan sampai sekarang masih dalam pembahasan," kata Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB Herman Suryatman kepada wartawan, Jumat (9/3/2018).
    Berikut ulasannya seperti dilansir dari data RPP tentang Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas PNS yang diperoleh Liputan6.com, Jakarta, Jumat (9/3/2018):
    Jenjang Pangkat Jabatan Tinggi (JPT)
    1. JPT-I : Rp 39,3 juta
    2. JPT-II : Rp 37,4 juta
    3. JPT-III : Rp 35,7 juta
    4. JPT-IV : Rp 34 juta
    5. JPT-V : Rp 32 juta
    6. JPT-VI : Rp 30,8 juta
    7. JPT-VII : Rp 29,3 juta
    8. JPT-VIII : Rp 27,9 juta
    9. JPT-IX : Rp 26,6 juta
    Jenjang Jabatan Administrasi (JA) dan Jabatan Fungsional (JF)
    1. JA-15, JF-15 : Rp 22,2 juta
    2. JA-14, JF-14 : Rp 19,2 juta
    3. JA-13, JF-13 : Rp 16,7 juta
    4. JA-12, JF-12 : Rp 14,5 juta
    5. JA-11, JF-11 : Rp 12,6 juta
    6. JA-10, JF-10 : Rp 10,9 juta
    7. JA-9, JF-9 : Rp 9,5 juta
    8. JA-8, JF-8 : Rp 8,2 juta
    9. JA-7, JF-7 : Rp 7,2 juta
    10. JA-6, JF-6 : Rp 6,2juta
    11. JA-5, JF-5 : Rp 5,4 juta
    12. JA-4, JF-4 : Rp 4,7 juta
    13. JA-3, JF-3 : Rp 4,1 juta
    14. JA-2, JF-2 : Rp 3,5 juta
    15. JA-1, JF-1 : Rp 3,1 juta

    Besar Penghasilan PNS Ditambah Tunjangan (1)

    Tabel perbedaan sistem penggajian lama dan baru PNS (sumber: RPP Kemenpan RB tentang Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas PNS)

    Besar Penghasilan PNS Ditambah Tunjangan (2)

    Tabel perbedaan sistem penggajian lama dan baru PNS (sumber: RPP Kemenpan RB tentang Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas PNS)

    Sistem Gaji Lama Vs Baru

    Lalu apa perbedaan sistem penggajian ASN lama dengan yang baru nantinya?
    Dari data RPP tentang Gaji PNS, Tunjangan, dan Fasilitas PNS yang diperoleh Liputan6.com, Jakarta, seperti ditulis Jumat (9/3/2018):
    Gaji PNS Lama (PP No. 7 Tahun 1977)
    1. Perbandingan Gaji Pokok Pangkat Terendah (Gol. I.a) : Gaji Pokok Pangkat Tertinggi (Gol. IV.e) sesuai amanat PP No. 7 Tahun 1977 yaitu 1 : 10 (Rp 12.000 : Rp 120.000)
    2. Dengan makin besarnya gaji pokok, maka penghasilan pensiunan pun akan bertambah besar pula, karena gaji pokok adalah sebagai dasar penentuan besarnya pensiun pokok.
    3. Perbandingan Gaji Pokok Pangkat Terendah (Gol. I.a) : Gaji Pokok Pangkat Tertinggi (Gol. IV.e) sesuai amanat PP No. 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Lampiran PP No. 7 Tahun 1977 sangat rendah, yaitu 1 : 3,786 (Rp1.486.500 : Rp5.620.300)
    4. Gaji Pokok tidak selalu atau tidak setiap tahun dinaikkan karena akan berdampak ke Manfaat Pensiun Pokok sehingga diberikan:
    a. Tunjangan Jabatan (Jabatan Struktural, Jabatan Fungsional, dan Jabatan Fungsional Umum);
    b. Tunjangan Kinerja (bervariasi antar instansi);
    c. Tahun 2016 dan Tahun 2017 (direncanakan) diberikan Gaji ke-14 (dalam bentuk THR) sebagai pengganti kenaikan Gaji Pokok untuk menghindari kenaikan manfaat pensiun.

    Gaji baru

    1. Gaji adalah imbalan yang dibayarkan kepada PNS sesuai dengan beban kerja, tanggungjawab, dan risiko pekerjaannya dan tercapai target kinerja dengan nilai “Cukup”.
    2. RPP Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas PNS menyajikan Tabel Indeks Penghasilan yang terdiri dari Indeks Gaji, Persentase Tunjangan Kinerja dari Gaji, dan Indeks Kemahalan Daerah.
    3. Perbandingan Indeks Gaji Pangkat Terendah (JA-1, JF-1) : Indeks Gaji Pangkat Tertinggi (JPT-I) yaitu 1 :12,698. referensi: Gaji PNS Pemerintah Amerika Tahun 2015 1: 11,219 (US$ 17.800 : US$ 199.700)
    3. Besaran Rupiah ditetapkan di dalam Peraturan Presiden tentang Penghasilan PNS.

    Sumber: liputan6.com

    Demikian Informasi mengenai Daftar gaji pns 2019 bedasarkan Golongan dan Jabatan di masing-masing daerah

    Projects