Articles by "Administrasi"
Showing posts with label Administrasi. Show all posts

Dengan dibatalkannya ujian nasional, tentu saja mengakibatkan tidak adanya nilai ujian sekolah bagi peserta didik. Padahal, sekolah tentu membutuhkan nilai untuk mengukur sejauh mana kompetensi yang dimiliki oleh para siswanya. Nilai tersebut tentu saja sebagai dokumen yang harus ada di dalam penulisan buku induk serta penulisan pada blanko ijazah yang akan dibagikan pada peserta didik nantinya.

A. PETUNJUK KELULUSAN
  1. Kelulusan SD berdasarkan nilai lima Semester terakhir (kelas 4, kelas 5, dan kelas 6 Semester I), nilai kelas 6 Semester Kedua dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.
  2. Kriteria kelulusan Ujian Sekolah ditentukan oleh sekolah melalui rapat dewan guru yang memuat batas nilai minimal setiap mata pelajaran dan rata-rata nilai seluruh mata pelajaran yang diujikan.
  3. Kriteria Kelulusan Satuan Pendidikan mengacu Permendikbud Nomor 57 tahun 2015; yang dijabarkan sebagai berikut:
    a. Menyelesaikan seluruh mata pelajaran sesuai kurikulum yang berlaku di satuan pendidikan, dibuktikan dengan nilai rapor.
    b. Memiliki nilai sikap kepribadian (kompetensi Spiritual, dan Sosial) minimal BAIK
    c. Lulus Ujian Sekolah.
  4. Penentuan Kelulusan Satuan Pendidikan dilaksanakan dalam Rapat Pleno Dewan pendidik dengan mengacu pada Kriteria Kelulusan yang telah ditetapkan.
  5. Hasil Rapat Pleno Kelulusan Satuan Pendidikan dituangkan dalam Surat Keputusan Kepala Sekolah tentang Kelulusan Peserta Didik dari Satuan Pendidikan.
  6. Pengumuman kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan dilaksanakan tanggal 5 Juni 2020 secara DARING (situasional).

B. NILAI UJIAN SEKOLAH DASAR

1 . Ujian Sekolah terdiri dari portofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya sebagai berikut:

2. PENGOLAHAN NILAI IJAZAH SD

Nilai yang harus dipersiapkan untuk pengisian Blanko Ijazah *) adalah NILAI RATA-RATA RAPOR dan NILAI UJIAN SEKOLAH:

Keterangan: *Contoh Blanko Ijazah tahun 2018/2019, **) Untuk Kurikulum 2006

a. NILAI RATA-RATA RAPOR diperoleh dari : Rerata Nilai Rapor dari Semester 1 (Ganjil) kelas IV sampai dengan Semester 1 (Ganjil) Kelas VI

b. NILAI UJIAN SEKOLAH diperoleh dan dioleh sebagai berikut:

NILAI US = \frac{(A) + (B)}{2}

(A) = Nilai Rata-Rata Rapor dari Semester 1 (Ganjil) kelas IV sampai dengan Semester 1 (Ganjil) Kelas IV

(B) = Nilai Tryout Ketiga/Latihan Ujian Ketiga

c. Jadwal Pengolahan Nilai ditentukan oleh masing-masing Satuan Pendidikan

Contoh Blangko Ijazah


Catatan : Blangko ijazah secara resmi masih menanti informasi dari Balitbang Pendidikan dan Kebudayaan 

Kesimpulan Tentang Pengolahan Nilai Ijazah

Dari informasi yang telah saya sampaikan di atas, kita dapat menarik kesimpulan sebagai berikut:

  1. Ujian Sekolah atau Ujian Sekolah Berstandar Nasional ditiadakan untuk tahun pelajaran 2019/2020 mengingat situasi di negara Indonesia yang sedang menghadapi pandemi Covid-19
  2. Nilai Tryout ketiga serta Nilai Rata-Rata Rapor 5 semester dijadikan sebagai dasar dalam perhitungan Nilai Ujian Sekolah






Selamat datang bapak dan ibu guru. kali ini admin akan membagikan file buku matematika kurikulum 2013. buku ini tersedian untuk siswa kelas 4,5 dan 6. untuk buku matematika kurikulum 2013 bagi siswa kelas 1,2, dan 3. tidak tersedia karena materi matematika sudah masuk di buku tema.

baca juga :
  1. KKM semua kelas
  2. RPP KELAS 6 REVISI 2019
Bagi bapak/ibu guru yang membutuhkan buku matematika Kurikulum 2013 terbaru silahkan langsung download di bawah ini ....

1.  KELAS 6
     a. Buku Guru
     b. Buku Siswa

2.  KELAS 5
     a. Buku Guru
     b. Buku Siswa

3.  KELAS 4
     a. Buku Guru
     b. Buku Siswa

4.  KELAS 3
     a. Buku Guru
     b. Buku Siswa

5.  KELAS 2
     a. Buku Guru
     b. Buku Siswa

6.  KELAS 1
     a. Buku Guru
     b. Buku Siswa

---- semoga bermanfaat ----



Download Bukti fisik yang harus di persiapkan untuk akreditasi sekolah 2019/2020
1.       Standar isi
a.       Silabus
b.      Analisis waktu efektif
c.       Prota
d.      Prosem
e.      RPP
f.        Kkm
g.       Inventaris kelas
h.      Pemetaan KD
i.         Format penilaian KI 1 ,KI2,KI3,KI4
j.        Kisi-kisi
k.       Soal
l.         Analisis penilaian harian
m.    Analisis tengah semester
n.      Rekap nilai
o.      Bank soal
p.      Fortopolio
q.      Perbaikan dan pengayaan remidi
r.        Kegiatan Pengembangan diri
s.       Prog. Bimbingan  belajar
t.        BK
u.      Jadwal dan album kegiatan
1)      Imtaq
2)      Pramuka
3)      Ekskul
4)      Pramuka
5)      Olahraga
6)      Kegiatan social
7)      Dokumen KTSP kurikulum + lembar pengesahan,beriat acara, tim penyusun , notulen rapat

2.       Standar proses
Sama dengan  standar isi
a.       Jurnal harian
b.      Kode etik guru
c.       Tata tertib
d.      Pembiasaan
e.      Literasi…. (tim, program poto kegiatan,daoptar pengayaan les, bank soal,tugas struktur,absen,raport, buku superevisi,
3.       Standar kelulusan
a.       SKL
b.      Program literasi
c.       Dokumen membaca di perpustakaan
d.      Madding
e.      Catatan prestasi siswa + piagam penghargaan
f.        Album kegiatan (seni budaya, agama, pentas seni,)

4.       Standar pendidik dan tenaga kependidikan
a.       Data kepala sekolah ( ijazah dll
b.      Data guru
c.       Data karyawan
d.      Absen guru
e.      Dokumen SKP
f.        Surat keluar masuk
g.       Dokumen PKG

5.       Standar sarpras
a.       Surat tanah
b.      Luas gedung + teras
c.       WC standar nasional  (pria 1:60 siswa, perempuan 1: 50)
d.      Alat pemadam kebakaaran
e.      Alat penangkal petir
f.        Parkir
g.       Area bermain
h.      Ruang sirkulasi
i.         Sumber air bersih
j.        Pembyuanagan sampah
k.       Instalasi listrik
l.         Labolatorium ( untuk SD bias hanya dengan KIT )
m.    Ruang guru
n.      Ruang operator
o.      Gudang
p.      Kantin
q.      Mushollla
r.        Perpustakaan + petugas perpustakaan
s.       Dokumen pemeliharaan lima tahun

6.       Standar pengelolaan
a.       Dokumen visi misi (penetapan,perumusan, sosialisasi)
b.      Buku rapat
c.       Struktur organisasi sekolash
d.      Tata tertib sekolah
e.      Peraturan akademik
f.        Kode etik sekolah guru
g.       Tugas tambahan guru
h.      Dokumen RKJM ( tim pengembangpenetapan pengesahandaptar hadir notul.en rapat)
i.         Dokumern RKT
j.        Struktur organisasi sekolah
k.       Dokumen pembinaan prestasi siswa
l.         Data alumni siswa
m.    Dokumen SK pembagian tugas
n.      Dokumen MUTASI
o.      PSB
p.      MOU dengan lembaga : kepolisisan,kesehatan,masyarakat, dunia  pendidikan
q.      Evaluasi diri SEKOLAH ( 3 tahun)
r.        Perangkat supervise
s.       Penialaian kinerja kepala sekolah

7.       Standar pembiayaan
a.       Buku gaji
b.      Asett sekolah
c.       BSM
d.      RKT
e.      RPU
f.        Dokumen laporan BOS

8.       Standar penilaian
a.       SKL
b.      Proses penilaian (kisi kisi soal,perbaikan pengayaan, bank soal, analisis soal,buku nilai, leger)
c.       Dokumen portofolio guru kelas ( map data persiswa) untuk memantau perkembangan kemajuan siswa
1.       Hasil kerja siswa KI4 soal, kriteria, rubric ,produk
2.       Tugas,ulangan harian,parktek siswa
d.      Notulen rapat
e.      Dokumen STTB
f.        Dokumen kenaikan kelas
g.       FC ijazah





Kongres Persatuan Guru Rebuplik Indonesia (PGRI XIII)
tanggal 21-25 November 1973 di Jakarta.
  1. Guru berbakti membimbing anak didik seutuhnya untuk membantu manusia pembangunan yang ber-
  2. Guru memiliki kejujuran profesional dalam menerapkan kurikulum sesuai dengan kebutuhan anak didik masing-masing.
  3. Guru mengadakan komunikasi, terutama dalam memperoleh informasi tentang anak didik, tetapi menghindarkan diri dari segala bentuk penyalahgunaan.
  4. Guru menciptakan suasana kehidupan sekolah dan memelihara hubungan dengan orang tua murid sebaik-baiknya bagi kepentingan anak didik.
  5. Guru memelihara hubungan baik dengan masyarakat di sekitar sekolahnya maupun masyarakat yang lebih luas untuk kepentingan pendidikan.
  6. Guru secara sendiri dan/atau bersama-sama berusaha mengembangkan dan meningkatkan mutu profesinya.
  7. Guru menciptakan dan memelihara hubungan antarsesama guru baik berdasarkan lingkungan kerja maupun didalam hubungan keseluruhan.
  8. Guru secara bersama-sama memelihara, membina, dan meningkatkan mutu organisasi guru profesional sebagai sarana pengabdian.
  9. Guru melaksanakan segala ketentuan yang merupakan kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan.

KODE ETIK DAN KODE PERILAKU APARAT SIPIL NEGARA (ASN)

 Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
  1. Melaksanakan tugasnya dengan jujur, bertanggung jawab, dan berintegritas tinggi;
  2. Melaksanakan tugasnya dengan cermat dan disiplin;
  3. Melayani dengan sikap hormat, sopan, dan tanpa tekanan;
  4. Melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  5. Melaksanakan tugasnya sesuai dengan perintah atasan atau pejabat yang berwenang sejauh tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan etika pemerintahan;
  6. Menjaga kerahasiaan yang menyangkut kebijakan negara;
  7. Menggunakan kekayaan dan barang milik negara secara bertanggung jawab, efektif, dan efisien;
  8. Menjaga agar tidak terjadi konflik kepentingan dalam melaksanakan tugasnya;
  9. Memberikan informasi secara benar dan tidak menyesatkan kepada pihak lain yang memerlukan informasi terkait kepentingan kedinasan;
  10. Tidak menyalahgunakan informasi intern negara, tugas, status, kekuasaan, dan jabatannya untuk mendapat atau mencari keuntungan atau manfaat bagi diri sendiri atau untuk orang lain;
  11. Memegang teguh nilai dasar ASN dan selalu menjaga reputasi dan integritas ASN;
  12. Melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai disiplin Pegawai ASN.

TATA TERTIB GURU DAN PEGAWAI     

Regulasi:
  1. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru
  2. Berdasarkan hasil Kongres Persatuan Guru Rebuplik Indonesia (PGRI) pada 21-25 November 1973 tentang Kode Etik Guru.
  3. Berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku pegawai Aparat Sipil Negara (ASN).

KEHADIRAN

  1. Guru dan pegawai hadir di sekolah pukul 07.00-15.00 WIB
  2. Guru dan pegawai absen daftar hadir pada waktu datang dan pada waktu pulang.
  3. Guru dan pegawai hadir dan absen daftar hadir pada acara peringatan Hari Besar Nasional dan Keagamaan yang dilaksanakan di luar jam dinas dan atau di luar sekolah.
  4. Guru dan pegawai apabila berhalangan hadir memberi tahu secara tertulis kepada Kepala Sekolah.
  5. Guru dan pegawai apabila berhalangan hadir karena sakit lebih dari tiga hari disertai dengan surat keterangan dokter.
  6. Guru dan pegawai apabila berhalangan hadir karena cuti setelah mendapat rekomendasi dari Dinas Pendidikan Kabupaten.
  7. Guru dan pegawai apabila terlambat hadir atau meninggalkan sekolah pada waktu jam dinas harus melapor atau minta izin kepada Kepala Sekolah atau wakil kepala sekolah (jika kepala sekolah tidak berada di tempat) dan guru piket.

PAKAIAN KERJA

  1. Hari Senin dan Selasa berpakaian dinas harian PDH.
  2. Hari Rabu berpakaian kemeja warna putih, rok/celana warna hitam atau gelap;
  3. Hari Kamis berpakaian Hitam;
  4. Hari Jumat berpakaian muslim
  5. Hari Sabtu berpakaian adat/linmas;
  6. Pakaian KORPRI digunakan pada saat peringatan hari KORPRI atau ketentuan yang diarahkan oleh panitia penyelenggara acara;
  7. Pakaian seragam dilengkapi Nama Pegawai, Tanda Pengenal, (Pin KORPRI bagi PNS/ASN);
  8. Ketentuan pakaian seragam tertentu atau hari tertentu diatur dan ditetapkan sesuai dengan edaran dari pemerintah dan/atau hasil keputusan sekolah.

TUGAS DAN KEWAJIBAN GURU

  1. Guru memahami dan melaksanakan kurikulum sekolah, tupoksi, serta tugas tambahan yang diberikan;
  2. Guru membuat/memiliki alokasi waktu pengajaran dalam satu tahun, kalender pendidikan, standar isi, program tahunan, program semester, silabus, bahan ajar, rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP), Kreteria Ketuntasan Minimal (KKM), agenda kegiatan belajar mengajar, daftar hadir siswa, daftar nilai dan jadwal mengajar yang disahkan oleh Kepala Sekolah;
  3. Guru memanfaatkan waktu di luar jam pembelajaran tatap muka untuk melengkapi dokumen pendukung pembelajaran;
  4. Guru hadir tepat waktu yang telah ditentukan, dan memberikan ulangan/ujian/tes dan tugas, serta remedial sesuai kebutuhan, tiap standar kompetensi.
  5. Guru memberikan umpan balik kepada peserta didik setelah memeriksa hasil ujian;
  6. Guru yang berhalangan hadir agar mengirimkan tugas atau pekerjaan siswa untuk diwakili oleh guru piket;
  7. Guru wajib mengenal tabiat/tingkah laku/karakter peserta didik;
  8. Guru wajib ikut membina pelaksanaan 7K (Kebersihan, Keamanan, Ketertiban, Keindahan, Kekeluargaan, Kerindangan, dan Keimanan);
  9. Guru wajib berusaha menyelamatkan siswa dari perbuatan kriminal berupa perkelahian, pemerasan dan kekerasan lainnya;
  10. Guru wajib mengutamakan tugas dan kewajiban sekolah dan satuan administrasi pangkal (satmikal);
  11. Guru wajib menjunjung tinggi martabat profesinya;
  12. Guru wajib melaksanakan tugas dengan tertib,rapi dan bertanggung jawab
  13. Guru wajib menjadi contoh yang baik dalam tingkah laku, tutur kata dan tata rias;
  14. Guru wajib memelihara dan menjaga alat-alat perlengkapan sekolah sebaik-baiknya agar dapat bermanfaat untuk bersama;
  15. Guru wajib membina hubungan baik dengan guru, pegawai, siswa, orang tua dan masyarakat;
  16. Guru berpartisipasi dalam semua kegiatan sekolah baik intrakurikuler maupun ekstrakurikuler;
  17. Guru dilarang membawa anak waktu mengajar di kelas;
  18. Guru selalu membimbing, menjaga ketertiban dan kenyamanan, peserta didik dalam KBM;
  19. Hal-hal yang belum tercantum dalam tata tertib ini, mengacu pada peraturan pemerintah, dan perkembangan kebijakan pemerintah terbaru serta mengacu pada budaya dan kearifan, serta budi pekerti yang berlaku di darah, dan akan diatur oleh Kepala Sekolah.

TUGAS DAN KEWAJIBAN PEGAWAI

  1. Pegawai harus memahami dan melaksanakan kurikulum sekolah, tupoksi, serta tugas tambahan yang diberikan;
  2. Pegawai harus hadir tepat waktu yang telah ditentukan dan melaksanakan tupoksi;
  3. Pegawai wajib ikut membina pelaksanaan 7K (Kebersihan, Keamanan, Ketertiban, Keindahan, Kekeluargaan, Kerindangan, dan Keimanan);
  4. Pegawai wajib berusaha menyelamatkan siswa dari perbuatan kriminal berupa perkelahian, pemerasan dan kekerasan lainnya;
  5. Pegawai wajib mengutamakan tugas dan kewajiban sekolah;
  6. Pegawai wajib menjunjung tinggi martabat profesinya;
  7. Pegawai wajib melaksanakan tugas dengan tertib, rapi dan bertanggung jawab;
  8. Pegawai wajib menjadi contoh yang baik dalam tingkah laku, tutur kata dan tata rias;
  9. Pegawai wajib memelihara dan menjaga alat-alat perlengkapan sekolah sebaik-baiknya agar dapat bermanfaat untuk bersama;
  10. Pegawai wajib membina hubungan baik dengan pegawai, guru, siswa, orang tua dan masyarakat;
  11. Pegawai berpartisipasi dalam semua kegiatan sekolah;
  12. Pegawai dilarang membawa anak waktu bekerja;
  13. Hal-hal yang belum tercantum dalam tata tertib ini, mengacu pada peraturan pemerintah, dan perkembangan kebijakan pemerintah terbaru serta mengacu pada budaya dan kearifan, serta budi pekerti yang berlaku di darah, dan akan diatur oleh Kepala Sekolah.

TATA TERTIB KHUSUS

  1. Guru piket hadir lebih awal membantu persiapan aktifitas pagi hari diantaranya menyiapkan bahan ajar guru yang berhalangan hadir, piket siswa dan memfasilitasi pelaksanaan 7K (Kebersihan, Keamanan, Ketertiban, Keindahan, Kekeluargaan, Kerindangan, dan Keimanan)
  2. Guru Bimbingan Konseling mendata keadaan dan kendala peserta didik, memfasilitasi dan melaporkan kepada kepala sekolah;
  3. Wali Kelas melaksanakan pembimbingan kepada peserta didik binaanya dan administrasi kelas.

PERATURAN DAN TATA TERTIB GURU

  1. Mengisi Daftar Hadir Guru yang telah disediakan di kantor
  2. Mengikuti Apel Pagi bagi Guru yang masuk pada jam pelajaran pertama
  3. Mengikuti Upaca Bendera yang dilaksanakan disekolah dengan membuat barisan guru/pegawai
  4. Berpakaian rapi dan sopan serta memakai sepatu
  5. Setiap Guru harus membuat Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), Program Tahunan/Program Semester Mata Pelajaran yang diampu pada setiap KBM
  6. Mengisi Daftar Hadir Siswa pada setiap KBM dan memasukkan nilai siswa pada Daftar Nilai dari KHS yang telah dibagikan kepada setiap guru.
  7. Mengisi Agenda Penyajian dan Agenda Kelas pada setiap pelaksanaan KBM
  8. Mempedomani Lonceng Kantor pada setiap penggantian jam pelajaran dan pulang
  9. Menyusun Kisi-Kisi Soal dan Soal pada setiap Penyelenggaraan Ujian Sumatif/Ujian Akhir Sekolah (US)
  10. Melakukan tindakan kelas pada Ramedial
  11. Selalu memberikan contoh dan panutan dalam bertindak, baik disekolah maupun dilingkungan masyarakat
  12. Membuat terobosan baru/inovasi dalam program pembelajaran agar siswa belajar menyenangkan
  13. Apabila tidak hadir harus memberikan pemberitahuan/surat izin dan melampirkan tugas/bahan ajar kepada Kepala Sekolah/Wakasek.
  14. Larangan :
    1. Mempercepat pulang siswa tanpa seizin Kasek/Wakasek dan lonceng kantor
    2. Melakukan Kutipan Uang kepada siswa tanpa sepengetahuan Kasek/Wakasek
    3. Menindak siswa diluar batas pembinaan, pendidikan.

Projects